1.
Contoh kasus hak pekerja
Lima pekerja di salah satu perusahaan transportasi di
Pasuruan diberhentikan/ di-PHK karena bergabung dengan Serikat Pekerja.
Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya adalah divisi bengkel dan
divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah berhasil menuntut hak
mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan sebelumnya Rp. 25.000/hari
padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp. 40.000/hari dan biaya Jamsostek yang
100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang divisi bengkel telah menikmati upah
yang sesuai dengan UMK dan memiliki Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan divisi bengkel
dalam menuntut hak kerja mereka, para pekerja di divisi kru bis pun mulai
bergabung dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak mengalami
pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian upah yang menganut
sistem bagi hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
·
Supir : 14% dari pendapatan bersih per hari
·
Kondektur : 8% dari pendapatan bersih per hari
·
Kenek : 6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila pekerja tidak masuk kerja
akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk kerja karena
sakit. Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada pekerja. Masalah
lain adalah mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila
terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri
biayanya.
Akan tetapi, perjuangan divisi kru
bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena perusahaan sudah semakin pintar
dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua
perintah dan peraturan dikemukakan secara lisan sehingga pekerja tidak memiliki
bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan perusahaan seperti
halnya yang dilakukan pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke
Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang pekerja tersebut
akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI). (Http://www.gajimu.com.
Diakses dari Internet pada Hari Kamis, Tanggal 31 Oktober 2012, Pukul 01.15
WIB.)
2. Contoh kasus iklan tidak etis
Berikut ini akan membahas tentang
salah satu iklan yang dinilai tidak beretika. Dalam pembahasan kali ini
mengenai kasus iklan
Traditional Chinese Medication (TCM), sebut saja Klinik C. Pada iklan Klinik C
ditampilkan pemberian diskon (30%) bagi pembelian obat serta ditampilkan pula
beberapa kesaksian konsumen mereka yang sangat tendensius melebih-lebihkan
kemampuan klinik tersebut serta bersifat sangat provokatif yang cenderung
menjatuhkan kredibilitas pengobatan konvensional.
Menurut Badan Pengawas Periklanan
(BPP) P3I pada bulan November 2011, telah menilai bahwa iklan tersebut
berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia, khususnya terkait dengan:
Bab III.A. No.2.10.3. (tentang Klinik, Poliklinik dan Rumah Sakit) yang berbunyi:
“Klinik, poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh mengiklankan promosi
penjualan dalam bentuk apa pun” dan Bab III.A. No.1.17.2. (tentang Kesaksian
Konsumen) yang berbunyi: “Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang
benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya”.
Untuk memastikan adanya pelanggaran
tersebut, maka BPP P3I telah mengirimkan surat kepada Persatuan Rumah-Sakit
Indonesia (PERSI) dan mendapatkan jawaban bahwa PERSI sependapat dengan BPP P3I
sehingga pada bulan Maret 2012, BPP P3I telah mengirimkan surat himbauan kepada
KPI untuk menghentikan penayangan iklan tersebut.
Pada tanggal 9 dan 10 Agustus 2012,
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga melayangkan surat teguran kepada lima
stasiun televisi, yaitu sebut saja “M” TV, “T” TV, “G” TV, “Ts” TV, dan “O” TV.
KPI menegur mereka lantaran menampilkan iklan pelayanan kesehatan alternatif
yang tidak etis, di antaranya iklan Klinik C. Menurut Komisioner KPI Nina
Mutmainah Armando, iklan tersebut tidak etis karena menampilkan promosi dan
testimoni yang berisi jaminan kesembuhan dari pasien.
Ketua Ikatan Naturopatis Indonesia
(IKNI) Sujanto Mardjuki membenarkan bahwa iklan layanan kesehatan yang menjamin
kesembuhan tidak etis. Menurut pemimpin organisasi yang menaungi berbagai
insitusi pelayanan kesehatan tradisional ini, anggotanya tidak pernah melakukan
publikasi macam itu. "Anggota kami sudah taat pada peraturan menteri
kesehatan, seharusnnya klinik-klinik yang melanggar ketentuan itu tidak boleh
dibiarkan," kata Martani, salah satu anggota IKNI.
3.
Contok kasus
etika pasar bebas
Dalam mekanisme pasar bebas diberi
kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan
diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing
untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan.
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah Methyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic
Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan
untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua
jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua
supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk
dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang
kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui
terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk
Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan
bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam
kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada
dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang
merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah
mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan
kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.
Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi
di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka
timbulah kasus Indomie in
4.
Contoh kasus
whistle blowing
Jakarta - Terpidana
kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar dan perkara PT Salmah Arowana Lestari
(SAL), Susno Duadji dieksekusi tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu
Kejati Jabar dan Kejari Bandung. Eksekusi mantan Kabareskrim tersebut
berlangsung panas. Pengacara Susno bahkan sesumbar pengawal Susno akan menembak
siapa pun yang berani mengeksekusi bosnya.
Selain dua kasus di atas, sejumlah
kasus lain juga menunjukan dugaan keterlibatan Susno di dalamnya. Mulai dari
kasus 'Cicak versus Buaya', bailout Bank Century, kasus pembunuhan yang
melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin
Zulkarnaen, hingga mafia pajak Gayus Tambunan. Susno bahkan sempat 'melawan'
institusinya sendiri karena mengungkap modus makelar proyek di tubuh Polri
hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai Whistle
Blower.