Jumat, 31 Oktober 2014

Contoh-Contoh Kasus Etika Bisnis




1.                  Contoh kasus hak pekerja
Lima pekerja di salah satu perusahaan transportasi di Pasuruan diberhentikan/ di-PHK karena bergabung dengan Serikat Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya adalah divisi bengkel dan divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah berhasil menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan sebelumnya Rp. 25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp. 40.000/hari dan biaya Jamsostek yang 100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang divisi bengkel telah menikmati upah yang sesuai dengan UMK dan memiliki Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan divisi bengkel dalam menuntut hak kerja mereka, para pekerja di divisi kru bis pun mulai bergabung dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak mengalami pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian upah yang menganut sistem bagi hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
·         Supir : 14% dari pendapatan bersih per hari
·         Kondektur : 8% dari pendapatan bersih per hari
·         Kenek : 6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila pekerja tidak masuk kerja akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk kerja karena sakit. Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada pekerja. Masalah lain adalah mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri biayanya.
Akan tetapi, perjuangan divisi kru bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena perusahaan sudah semakin pintar dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua perintah dan peraturan dikemukakan secara lisan sehingga pekerja tidak memiliki bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan perusahaan seperti halnya yang dilakukan pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang pekerja tersebut akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). (Http://www.gajimu.com. Diakses dari Internet pada Hari Kamis, Tanggal 31 Oktober 2012, Pukul 01.15 WIB.)

2.      Contoh kasus iklan tidak etis
Berikut ini akan membahas tentang salah satu iklan yang dinilai tidak beretika. Dalam pembahasan kali ini mengenai kasus iklan Traditional Chinese Medication (TCM), sebut saja Klinik C. Pada iklan Klinik C ditampilkan pemberian diskon (30%) bagi pembelian obat serta ditampilkan pula beberapa kesaksian konsumen mereka yang sangat tendensius melebih-lebihkan kemampuan klinik tersebut serta bersifat sangat provokatif yang cenderung menjatuhkan kredibilitas pengobatan konvensional.
Menurut Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I pada bulan November 2011, telah menilai bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia, khususnya terkait dengan:  Bab III.A. No.2.10.3. (tentang Klinik, Poliklinik dan Rumah Sakit) yang berbunyi: “Klinik, poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun” dan Bab III.A. No.1.17.2. (tentang Kesaksian Konsumen) yang berbunyi: “Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya”.
Untuk memastikan adanya pelanggaran tersebut, maka BPP P3I telah mengirimkan surat kepada Persatuan Rumah-Sakit Indonesia (PERSI) dan mendapatkan jawaban bahwa PERSI sependapat dengan BPP P3I sehingga pada bulan Maret 2012, BPP P3I telah mengirimkan surat himbauan kepada KPI untuk menghentikan penayangan iklan tersebut.
Pada tanggal 9 dan 10 Agustus 2012, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga melayangkan surat teguran kepada lima stasiun televisi, yaitu sebut saja “M” TV, “T” TV, “G” TV, “Ts” TV, dan “O” TV. KPI menegur mereka lantaran menampilkan iklan pelayanan kesehatan alternatif yang tidak etis, di antaranya iklan Klinik C. Menurut Komisioner KPI Nina Mutmainah Armando, iklan tersebut tidak etis karena menampilkan promosi dan testimoni yang berisi jaminan kesembuhan dari pasien.
Ketua Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI) Sujanto Mardjuki membenarkan bahwa iklan layanan kesehatan yang menjamin kesembuhan tidak etis. Menurut pemimpin organisasi yang menaungi berbagai insitusi pelayanan kesehatan tradisional ini, anggotanya tidak pernah melakukan publikasi macam itu. "Anggota kami sudah taat pada peraturan menteri kesehatan, seharusnnya klinik-klinik yang melanggar ketentuan itu tidak boleh dibiarkan," kata Martani, salah satu anggota IKNI.


3.      Contok kasus etika pasar bebas
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah Methyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie in




4.      Contoh kasus whistle blowing
Jakarta - Terpidana kasus korupsi pengamanan Pilgub Jabar dan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno Duadji dieksekusi tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung. Eksekusi mantan Kabareskrim tersebut berlangsung panas. Pengacara Susno bahkan sesumbar pengawal Susno akan menembak siapa pun yang berani mengeksekusi bosnya.
Selain dua kasus di atas, sejumlah kasus lain juga menunjukan dugaan keterlibatan Susno di dalamnya. Mulai dari kasus 'Cicak versus Buaya', bailout Bank Century, kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, hingga mafia pajak Gayus Tambunan. Susno bahkan sempat 'melawan' institusinya sendiri karena mengungkap modus makelar proyek di tubuh Polri hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai Whistle Blower.



Senin, 13 Oktober 2014

ETIKA DALAM BERBISNIS


Kita ketahui bersama bahwa banyak sekali dalam kehidupan sehari-hari kita menemukan berbagai jenis usaha yang dilakukan seseorang demi menunjang kebutuhan hidupnya. Usaha tersebut beraneka ragam mulai dari yang kecil sampai pada usaha yang mendatangkan profit yang besar. Dalam etika berbisnis Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya banyak perusahaan yang menghalalkan segala cara. Praktek curang ini bukan saja merugikan masyarakat, tapi perusahaan itu sendiri sebenarnya. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab di Indonesia. Praktek bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak terpuji atau moral hazard.
Pelanggaran etika yang sering dilakukan oleh pihak swasta, menurut ketua Taufiequrachman Ruki (Ketua KPK Periode 2003-2007), adalah penyuapan dan pemerasan. Berdasarkan data Bank Dunia, setiap tahun di seluruh dunia sebanyak US$ 1 triliun (sekitar Rp 9.000 triliun) dihabiskan untuk suap. Dana itu diyakini telah meningkatkan biaya operasional perusahaan. (Koran Tempo - 05/08/2006). Di bidang keuangan, banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran etika. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Erni Rusyani, terungkap bahwa hampir 61.9% dari 21 perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di BEJ tidak lengkap dalam menyampaikan laporan keuangannya (not available).
Pelanggaran etika perusahaan terhadap pelanggannya di Indonesia merupakan fenomena yang sudah sering terjadi. Contohnya adalah kasus pelezat masakan merek ”A”. Kehalalan “A” dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi. Kasus lainnya, adalah produk minuman berenergi yang sebagian produknya diduga mengandung nikotin lebih dari batas yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman. Kita juga masih ingat, obat anti-nyamuk “H” yang dilarang beredar karena mengandung bahan berbahaya.
Selain itu, pelanggaran juga dilakukan oleh suatu perusahaan di kawasan Jawa Barat. Perusahaan tersebut membuang limbah kawat dengan cara membakar kawat tersebut tersebut. Hal ini menyebabkan asap hitam pekat yang membuat orang mengalami sesak napas dan pusing saat menghirupnya. Perusahaan tersebut disinyalir tidak melakukan penyaringan udara saat pembakaran berlangsung. Hal ini dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat sekitar yang berdekatan dengan lokasi pabrik tersebut.
Contoh kasus lain, sebuah perusahaan yang merupakan suplier resmi dari Petronas melakukan kecurangan bisnis dengan mengoplos solar menjadi minyak tanah dan menjualnya kepada masyarakat. Hal ini tentu menjelekkan nama baik Petronas. Selain itu hal ini juga menyebabkan konsumen Petronas tidak percaya lagi dengan produk-produk Petronas.
Contoh lain yang nyata, yang sering kita saksikan sendiri atau mungkin bahkan kita pernah mengalaminya sendiri saat membeli buah-buahan. Buah yang sudah dipilih, saat membungkus buah pilihan tersebut pedagang menukarnya dengan buah-buahan yang tidak baik kualitasnya tanpa sepengetahuan pembeli. Atau kasus mengurangi timbangan. Alat timbangan dipasangi benda yang dapat memberatkan timbangan. Hal ini menyebabkan hasil timbangan akan berkurang.
Atau tindakan pengoplosan bahan baku dalam pembuatan makanan kecil atau makanan ringan. Juga tindakan pemberian zat-zat berbahaya pada makanan kecil yang dijual. Banyak tindakan menyimpang yang dilakukan oleh pebisnis, baik kecil maupun besar, untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda tanpa memikirkan efek negatif yang akan terjadi. Hal ini pada akhirnya hanya akan memyebabkan kerugian pada konsumen, juga pada perusahaan itu sendiri. Kepercayaan yang diberikan konsumen kepada perusahaan tersebut akan hilang, dan hanya akan membuat perusahaan tersebut kehilangan konsumennya. Kejujuran adalah asset penting bagi suatu perusahaan untuk melangsungkan kegiatan berbisnis.
Walaupun berbagai kasus tersebut banyak terjadi di Indonesia, namun tidak semua perusahaan atau pebisnis di Indonesia melakukan pelanggaran etika dalam kegiatan berbisnis yang dijalankannnya. Masih banyak pebisnis yang menerapkan etika bisnis dalam kegiatan berbisnis yang dijalankannya. Dalam hal ini, perusahaan tidak berpikir pada keuntungan jangka pendek. Tidak perlu melakukan kecurangan pada praktek berbisnis akan memberikan keuntungan jangka panjang. Hal ini sebenarnya lebih penting bagi para pebisnis daripada keuntungan yang banyak dalam sekali waktu, dan pada waktu selanjutnya kegiatan berbisnis harus dihentikan karena berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnisnya tidak mempercayai lagi.


Faktor-faktor pebisnis melakukan pelanggaran etika bisnis :
1.     Banyaknya kompetitor baru dengan produk mereka yang lebih menarik
2.     Ingin menambah pangsa pasar
3.     Ingin menguasai pasar.

Dari ketiga faktor tersebut, faktor pertama adalah faktor yang memiliki pengaruh paling kuat. Untuk mempertahankan produk perusahaan tetap menjadi yang utama, dibuatlah iklan dengan sindiran-sindiran pada produk lain. Iklan dibuat hanya untuk mengunggulkann produk sendiri, tanpa ada keunggulan dari produk tersebut. Iklan hanya bertujuan untuk menjelek-jelekkan produk iklan lain.

Selain ketiga faktor tersebut, masih banyak faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Gwynn Nettler dalam bukunya Lying, Cheating and Stealing memberikan kesimpulan tentang sebab-sebab seseorang berbuat curang, yaitu :
1.     Orang yang sering mengalami kegagalan cenderung sering melakukan kecurangan.
2.     Orang yang tidak disukai atau tidak menyukai dirinya sendiri cenderung menjadi pendusta.
3.     Orang yang hanya menuruti kata hatinya, bingung dan tidak dapat menangguhkan keinginan memuaskan hatinya, cenderung berbuat curang.
4.     Orang yang memiliki hati nurani (mempunyai rasa takut, prihatin dan rasa tersiksa) akan lebih mempunyai rasa melawan terhadap godaan untuk berbuat curang.
5.     Orang yang cerdas (intelligent) cenderung menjadi lebih jujur dari pada orang yang dungu (ignorant).
6.     Orang yang berkedudukan menengah atau tinggi cenderung menjadi lebih jujur.
Kesempatan yang mudah untuk berbuat curang atau mencuri, akan mendorong orang melakukannya. Masing-masing individu mempunyai kebutuhan yang berbeda dan karena itu menempati tingkat yang berbeda, sehingga mudah tergerak untuk berbohong, berlaku curang atau menjadi pencuri. Kehendak berbohong, main curang dan mencuri akan meningkat apabila orang mendapat tekanan yang besar untuk mencapai tujuan yang dirasakannya sangat penting.
Perjuangan untuk menyelamatkan nyawa mendorong untuk berlaku tidak jujur.



Untuk mencapai sasaran dalam penciptaan dunia usaha dan perbankan yang terpercaya, sehat, unggul yang bermoral maka etika yang baik harus menjadi landasan filosofisnya. Untuk itu perlu langkah-langkah yang simultan.
1.     Upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukanan dengan lebih "menggigit" lagi.
1)     Dari segi kelembagaan, langkah yang saat ini sedang dilakukan untuk menyempurnakan kelembagaan dengan membuat Komite Independen Anti Korupsi perlu segera dilaksanakan dan ditindak lanjuti.
2)     Memberikan terapi pada masyarakat, dengan menyeret dan menghukum koruptor besar.
2.     Mempersiapkan lahan, agar semua rakyat Indonesia memahami bahwa perlu dibangun etika bisnis yang benar. Upaya pemasyarakatan Etika Bisnis dilakukan secara nasional dan besar-besaran dengan suatu Kampanye Nasional secara terus menerus.
1)     Semua mass media melakukan kampanye dengan iklan pelayanan masyarakat, yang menyatakan bahwa korupsi itu jahat, perlu dibasmi dan jangan lakukan. Kita perlu beretika dalam melakukan bisnis, dsb.
2)     Adanya trophy penghargaan nasional bagi perusahaan yang mampu melaksanakan etika bisnis dengan baik pada suatu periode tertentu.
3)     Dalam satu waktu tertentu, dimunculkan orang yang berperilaku jujur menghadapi sogokan sebagai suatu "bintang" yang dipublikasi.
4)     Bekerja keras adalah etos kerja positif yang menjadi dasar kesuksesan.
5)     Penghargaan bagi orang sukses yang jujur dan beretika
3.     Etika bisnis diajarkan sebagai mata kuliah di perguruan tinggi, sehingga setiap lulusan perguruan tinggi memahami bahwa etika dalam berbisnis adalah suatu dasar yang pokok bagi pengembangan sukses selanjutnya.
4.     Karena etika bisnis mencakupi bidang yang luas, maka sasaran-sasaran antara yang meliputi antara lain menekan dan menghapuskan korupsi menjadi prioriras utama. Yang diikuti etika dalam bidang lainnya.
5.     Amar ma'ruf - atau mengajak pada kebenaran relatif lebih bisa dilaksanakan dan tinggal menyerukan serta berkampanye, namun nahi mungkar - atau mencegah kemungkaran, ini yang jadi masalah. Upaya pencegahan. Apalagi menangkap dan memproses secara hukum terhadap kesalahan bukan perkara yang mudah. Banyak aspek aspek lain yang terkait. Karenanya masalah etika bisnis, yang menjadi landasan political will perlu menjadi manadatory agar menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya.
6.     Etika Bisnis dimulai dari individu, diluaskan ke perusahaan dengan mengkaji masalah-masalah intern perusahaan agar bisa beroperasi dengan etika bisnis yang baik, untuk itu etika beragama bisa dijadikan satu acuan dalam membentuk dan mengembangkannya.

Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari – hari maka nilai – nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan ke dalam manajemen korporasi yakni dengan cara :
1.     Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
2.     Memperkuat sistem pengawasan
3.     Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus – menerus.

Sumber :

Minggu, 12 Oktober 2014

ETIKA BISNIS

BISINIS YANG TIDAK BERETIKA

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
1.      Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
2.      Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
3.      Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional, antara lain:
1.     Sebutkan nama lengkap
Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.



2.     Berdirilah saat memperkenalkan diri
Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
3.     Ucapkan terima kasih secukupnya
Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
4.     Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
5.     Jangan duduk sambil menyilang kaki
Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.
6.     Tuan rumah yang harus membayar
Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.
Contoh Kasus :
1.     Dalam kasus obat anti nyamuk HIT, sempat ada isu kalau produk ini menggunakan bahan pestisida berbahaya, walaupun produsen sudah meminta maaf dan berjanji akan menarik produknya, ada kesan kalau permintaan maaf itu hanya klise. Karena pada tahun 2005 saja produk tersebut masih beredar sampai sekarang, tapi yang sekarang mungkin sudah tidak menggunakan bahan berbahaya itu lagi.
Banyak sebenernya kalau dilihat dari segi produk bisnis yang tidak beretika, mulai dari bahan formalin pada pembuatan tahu bahkan pengawetan hewan laut, pembuatan terasi yang menggunakan bahan yang sudah berbelatung, ayam tiren ,penggunaan pewarna tekstil untuk makanan, dll.
Hal-hal yang seperti itu dilakukan produsen intinya untuk mendapatkan laba yang lebih besar, tapi caranya itu yang tidak baik dan sangat tidak beretika, tapi malah merugikan konsumen.
2.     Dalam dunia bisnis kita menemukan banyak jenis-jenis usaha yang menyangkut produk, salah satunya yaitu bisnis Parsel, Parsel pun memiliki banyak macamnya salah satunya Parsel yang berisi produk-produk makanan. Pada hari raya bisnis Parsel pun menjamur dimana-mana karena Parsel dijadikan hadiah untuk diberikan kepada orang-orang terdekat kita. Penulis mengambil contoh kasus dalam bisnis yang kurang beretika terjadi pada bisnis Parsel yang berisi produk-produk makanan. Ada saja pebisnis yang memberikan produk-produk makanan yang sudah kadaluarsa atau yang sudah tidak layak untuk dimakan karena sangat merugikan dan membahayakan konsumen yang membeli parsel sudah jadi. Hal ini dirasa sangat kurang beretika karena merugikan dan membahayakan konsumen.
  
sumber :